SAMPANG, HarianMaduraNews – Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Curat di Kecamatan Palenggan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin menjelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas tungal di jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong,Kabupaten Sampang pada Minggu (12/05) pukul 06.30 Wib.
Menurut AKP Rukimin, anggotanya mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan saat melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alasannya, karena sepeda motor vario warna hitam tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Setelah membuka jok sepeda yang mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon di pinggir jalan, anggota Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sampang menemukan plat TNKB dengan No. Reg : M 5190 CM serta dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh Baur BPKB Sat. Lantas Polres Sampang, baru keluar identitas pemilik sepeda An. Muhammad Tajuddin, alamat Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palenggan Pamekasan,” ungkapnya (13/5).
Menurut Rukimin Kanit Gakkum dan anggotanya juga kesulitan mengindetifikasi pengendara yang mengalami laka tunggal karena saat di temui di UGD RS Mohammad Zyn, laki-laki tersebut tidak bisa di interograsi petugas dan juga saat musibah tidak membawa identitas diri.
Aipda Abdullah langsung menghubungi Kaur Identifikasi Sat. Reskrim Polres Sampang Bripka Reza Muttaqin untuk melakukan pencarian data orang melalui alat Handheld Inafis Portable System dan dari alat tersebut tidak di temukan data identitas pengendara tersebut dikarenakan belum pernah melakukan perekaman E-KTP.
Berdasarkan data pemilik kendaraan yang beralamatkan di Kecamatan Palenggaan, Aipda Abdullah langsung menghubungi anggota Polsek Palenggaan dan anggota Polri yang berdomisili di dekat rumah Tajuddin untuk meminta tolong menghubungi orang tersebut untuk memberi kabar bahwa sepeda motor vario nomor register M 5190 CM mengalami kecelakaan tunggal di Jl. Raya Desa Taddan serta pengendaranya mengalami luka ringan dan masih di rawat di RS Mohammad Zyn Sampang.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin menyampaikan bahwa anggotanya menerima informasi dari Brigadir Johan personil Polsek Camplong yang menginformasikan bahwa sepeda motor honda vario nomor register M 5190 CM adalah kendaraan yang hilang pada hari minggu (12/05) pukul 04.00 Wib di rumah Muhammad Tajuddin dan sudah dilaporkan ke Sat. Reskrim Polres Pamekasan.
Setelah mengetahui informasi tersebut langsung menghubungi piket Sat. Reskrim Polres Pamekasan untuk mengabarkan bahwa Unit Gakkum Polres Sampang telah mengamankan sepeda vario milik Muhammad Tajuddin yang di curi orang tidak di kenal pada minggu pagi.
Pada pukul 19.00 Wib Kanit Gakkum Sat. Polres Sampang Aipda Abdullah menyerahkan barang bukti sepeda motor honda vario dengan nomor registrasi M 1590 CM dan pengendara ke personil Sat. Reskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan terkait tindak pidananya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota dan personil Polres Sampang lainnya yang cepat bertindak dalam mengungkap tindak pidana Curat yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. (IL)