Kejari Sampang Musnahkan Ratusan BB, Termasuk Pencabulan

SAMPANG, HarianMaduraNews – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada, Jumat (15/11) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyampaikan, bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. “Dengan total berat 498,459 gram,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada juga BB jenis Handphone 15 Unit, Pil Logo “Y” sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo “Y” sebanyak 44 butir dari 1 perkara, Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan. Sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah. Adapun BB baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian.

Menurut Fadilah Helmi, pemusnahan itu merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari Bulan Juni 2024 sampai dengan November 2024. “Karena pada bulan Juli sudah kami lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memotong senjata tajam dengan gerinda, menghancurkan handphone dengan palu, membakar barang bukti berupa baju, kayu, bambu, serta menghancurkan narkotika jenis sabu serta obat-obatan dengan blender. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *