SAMPANG, HarianMaduraNews – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Paripurna nota penjelasan Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan pembentukan Pansus LKPJ Bupati tahun 2023.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Anwari menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019, tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf C sudah, rapat Paripurna sudah memenuhi tata tertib.
“Kami undang anggota DRPD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, adapun anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna kali ini sebanyak 32 orang, tidak hadir 13 orang dengan keterangan sakit satu orang izin 12 orang,” terangnya (28/3).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol dalam keterangannya menjelaskan, bahwa paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari Badan Musyawarah (BANMUS) yang mengadakan rapat dengan SKPD Kabupaten Sampang guna membahas surat masuk Bupati Sampang pada Tanggal 15 Maret 2024 mengenai LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
“Perlu kami beritahukan bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Banmus DPRD Kabupaten Sampang mengadakan rapat dengan SKPD Kabupaten Sampang guna membahas, pertama surat masuk Bupati Sampang nomor 00. 7.5/109/434/301/2024 hal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023,” jelasnya.
Perlu diketahui adapun daftar nama nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023:
1.Musaddaq Chalili, SH. ( Fraksi PKB)
2.Baihaki, S.Pd. M.Pd. ( Fraksi PKB)
3.Anik Amanillah ( Fraksi PPP)
4.Husni Mubarok ( Fraksi PPP)
5.Imam Hanafi ( Fraksi Nasdem)
6.Imam Hambali ( Fraksi Nasdem)
7.Alan Kaisan ( Fraksi Gerindra)
8.Sohibus Shulton, S.H.i ( Fraksi Gerindra)
9.Ubaidillah, M. SI. ( Fraksi Golkar)
10.M. Faisol Riyadi ( Fraksi Golkar)
11.Abdus Salam, SH ( Fraksi Demokrat)
12.H. Aulia Rahman, SH ( Fraksi Demokrat)
13.Nasafi ( Fraksi PAN)
14.Toipul Minan ( Fraksi PKS)
15.Anto Haryono ( Fraksi Hanura). (IL)