SAMPANG, HarianMaduraNews – Kepolisian Resort Sampang gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Desa Bluhuran kecamatan karang Penang dan Pencurian 11 TKP tepatnya di Omben, Camplong dan Banyuates. Kamis (07/11/2024)
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan, bahwa Curanmor pertama terjadi pada (11/5) 2024 di Desa Blu’uran Kecamatan karang Penang, tersangka inisial (A) dan (B). Kronologinya, pada saat kendaraan diparkir di rumahnya oleh korban pada malam hari, kemudian keesokan harinya setelah bangun sudah tidak ada di tempat.
“Dari kejadian tersebut akhirnya korban melakukan pencarian setelah tidak ketemu melaporkan kejadian tersebut ke polisian. dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik dari Satria muda Sampang akhirnya pada tanggal 25 Oktober tahun 2024 tersangka inisial (A) dapat dilakukan penangkapan tepatnya di Jalan Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik,” ungkapnya (7/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan (B) yang sama-sama dari Desa Bluuran. Dan dari hasil interogasi atau pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yaitu dengan barang bukti Honda Beat 2 dan 1 Honda Vario. Tersangka dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP.
Sedangkan kasus kedua, lanjut AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, yaitu pencurian mobil pikap di Desa Sogian pada tanggal 28 Oktober 2024 TKP di Desa Sogian. kronologisnya, korban memarkir kendaraannya di garasi rumah, namun kendaraan dalam kondisi kurang sehat. Jadi pintu mobil tidak terkunci dan keesokan harinya, mobil sudah tidak ada di garasi. setelah kejadian itu, korban melihat CCTV, dan dari rekaman CCTV tersebut akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
“Dari laporan itu, kami Polres Sampang dan tim Resmob melakukan analisa baik secara ID maupun melakukan penyelidikan secara konvensional dari bekal CCTV dan teknologi lainnya yang didapat oleh penyidik. akhirnya tersangka dapat dilakukan penangkapan,” terangnya.
Penangkapan pertama terhadap tersangka (HS) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, kemudian pada tanggal 2 November hari Sabtu dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yaitu (RA) dan (MA) jadi terhadap kasus itu polisi menerapkan pasal 363 KUHP.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, ini berkembang yang akhirnya terungkap menjadi 11 TKP yang terbagi di 3 Kecamatan,” pungkasnya. (FS)