SAMPANG, HarianMaduraNews – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi dan non organisasi melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Tujuannya, menolak undang-undang Penyiaran yang diduga merugikan insan pers dan mencederai kebebasan.
Kamaluddin salah satu korlap aksi mengatakan bahwa hari ini seluruh insan Pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.
“Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” ucapnya (20/5).
Menurut dia, kenapa teman-teman Pers yang lain menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut, Alasannya, karena banyak Undang-undang yang menjanggal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers.
“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih oleh KPI. Disitu kami dengan tegas menolak adanya RUU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang melalui anggotanya Agus Husnol Yakin berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.
“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab,” pungkasnya. (IL)