SAMPANG, Harianmaduranews – Puluhan Ulamak, Kiai, Habaib hingga segenap tokoh masyarakat yang tergabung relawan Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Anis Baswedan-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Sampang, Mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jum’at sore (16/02/2024).
Kedatangan para relawan tersebut, mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Sampang yang dinilai stagnan, dan kuat dugaan adanya pembiaran terjadinya berbagai pelanggaran dalam pesta Demokrasi.
Selain itu, puluhan relawan juga melaporkan berbagai pelanggaran pelaksanaan Pemilu serentak tersebut, bahkan mengancam akan menggelar demo ke Bawaslu.
Di pimpin Kh. Yahya selaku Wakil Ketua Pemenangan Pasangan Capres-cawapres AMIN kabupaten Sampang, puluhan bukti pelanggaran dan kecurangan pemilu, khususnya pemilu Presiden yang terjadi di seluruh Kecamatan Se-kabupaten Sampang di laporkan secara tertulis, lengkap diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang.
Sayangnya, dalam laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli tidak menemui, karena ada di luar kantor.
Namun Rombongan relawan AMIN awalnya hanya di temui 1 Orang komisioner bernama Romli bidang Informasi dan kehumasan di dampingi 1 orang stafnya.
Merasa kurang di hargai kedatangan para relawan mendesak untuk dihadirkan Ketua atau sejumlah Komisioner Bawaslu lainnya.
Akhirnya tidak lama datang Komisioner bernama Sutrisno bidang pelanggaran Bawaslu.
Setelah menunjukkan berbagai bukti pelanggaran yang jelas telah mendzolimi masyarakat, dan kuat pelaksanaan Pemilu serentak tersebut terstruktur dan masif melanggar secara Kode Etik, melanggar secara administrasi dan melanggar secara pidana.
Adapun pelanggaran dimaksud jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk itu, Puluhan relawan menuntut BAWASLU Sampang untuk menindaklanjuti laporannya untuk di gelar Pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah, tegas KH. Yahya.
Namun apabila laporannya tidak ada kejelasan, puluhan relawan tersebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi, serta akan melaporkan Bawaslu dan KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).